Kamis, 17 Desember 2015
Jumat, 04 September 2015
EXCELLENT SERVICES SERTIFICATE AWARD
EXCELLENT SERVICES
SERTIFICATE AWARD
Sesuai Surat Edaran Ka. Badan PTSP Nomor 69 tahun 2015. Tentang Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) maka PTSP Kelurahan Kramat Jati telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) berdasarkan permohonan yang masuk dan diterima dengan metode random sampling sebagai berikut:
Sampel diambil dengan memberikan kartu nama petugas front office yang melayani pemohon untuk dimasukan kedalam kotak Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) dengan kriteria sebagai berikut:
Metode Survey:
N=Populasi = Jumlah Pemohon Yang Telah Selesai Mengajukan Permohonan Izin/Non
Izin Dalam 1 (Satu) Triwulan
n=Sampel = Jumlah Responden Yang Telah Selesai Mengajukan Permohonan
Izin/NonIzin Yang diberikan Kartu Nama dalam 1 (satu) Triwulan ditetapkan
dengan menggunakan tabel Krecjie.
1. Setiap petugas Front Office akan diberikan 10 buah kartu nama untuk diberikan kepada
responden dan dimasukan ke Kotak SKM
2. Kotak IKM akan dibuka setiap Pukul 15.30 WIB dan dihitung perolehan nilai point setiap
petugas FO berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan dan dilaporkan pukul 15.45 WIB.
Kriteria Berdasarkan 5 Indikator pada SE Ka. Badan No.69 Tahun 2015 :
Survey SKM Bulan Juli
PEMBERIAN PENGHARGAAN SERTIFIKAT EXCELLENT SERVICES KEPADA ESA REZI OVIYANTI
Hari Kamis, 30 Juli 2015
Survey SKM Bulan AGUSTUS 2015
PEMBERIAN PENGHARGAAN SERTIFIKAT EXCELLENT SERVICES KEPADA HERU PAMILIH
Hari JUMAT, 28 AGUSTUS 2015
PUKUL 12.30 WIB
Rabu, 19 Agustus 2015
ONE DAY SERVICES (PELAYANAN SATU HARI SELESAI)
ONE DAY SERVICES
PTSP KELURAHAN KRAMAT JATI
"Satu Hari, Satu Hati, Melayani Sepenuh Hati" Mulai 18 Agustus 2015 Kami Siap Melayani Anda sebagai solusi Perizinan Warga DKI Jakarta.
Berikut Daftar Perizinan Dan Non Perizinan Pelayanan One Day Services:
* Syarat Dan Ketentuan Berlaku:
Untuk Perizinan Dan Non Perizinan Yang Wajib Retribusi Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 Telah Lengkap Dengan SKRD ( Surat Ketetapan retribusi Daerah) Dan Sudah Dibayarkan Serta Divalidasi Bank DKI.
Berkas Telah Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Persyaratan Administrasi Sesuai S.O.P Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berkas Telah Lengkap dan Benar Sesuai Ketentuan Dan Peraturan Yang Berlaku.
Selasa, 28 Juli 2015
Bekerja, Berprestasi, Berinovasi Dan Senyum Bersama PTSP
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
KELURAHAN KRAMAT JATI
Kantor Lurah Kramat Jati
Jalan Kerja Bakti No.32 Kel.Kramat Jati Kec. Kramat Jati
Telepon: 021 – 8005607 / 8007033
Jakarta Timur Kode Pos : 13510
Jalan Kerja Bakti No.32 Kel.Kramat Jati Kec. Kramat Jati
Telepon: 021 – 8005607 / 8007033
Jakarta Timur Kode Pos : 13510
e-mail : ptspkelkramatjati@gmail.com
ptsp.kramatjati@jakarta.go.id
twitter : @PTSPKelKrmtJati
Visi Dan Misi Satlak PTSP
Penyelenggaraan pemerintahan
yang di dasarkan pada prinsip-prinsip Good
Governance merupakan landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara
yang demokratis. Tata pemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, Profesional demokratis,
dan efektif dan amanah sesuai dengan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat madani.
Tata kepemerintahan yang baik terkait erat dengan kontribusi, pemberdayaan, dan
keseimbangan peranantara tiga pilarnya (pemerintah, dunia usaha, swasta,
dan masyarakat).Tata kepemerintahan yang baik juga mensyaratkan adanya kompetensi
birokrasi sebagai pelaksana kebijakan politik/publik atau sebagai perangkat otoritas atas
peran negara dalam menjalankan amanat yang diembannya.
PTSP Kelurahan
Kramat Jati berkomitmen menjalankan Perda No.12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Gubernur No. 57 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Visi Satlak PTSP Kelurahan Kramat Jati adalah Menjadikan Satlak Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagai Kantor Pelayanan yang Mengedepankan pelayanan masyarakat
menuju PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan dan Integritas) Untuk mewujudkan Good Governance (ciri-ciri Good
Governance menurut PP No.101 tahun 2000
yaitu ; Profesionalitas, akutanbilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh
masyarakat).
Misi Satlak PTSP Kelurahan Kramat Jati adalah :
1.Senantiasa berkomitmen pada praktek
Good Government dengan meningkatkan
kompetensi SDM dan integritas melalui pelatihan
dan pengembangan IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi ) dan IMTAK (Iman Dan
Taqwa).
2.Senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan
publik melalui kegiatan evaluasi pelayanan
bulanan dan triwulan dengan IKM
(Indeks Kepuasan Masyarakat).
3.Senantiasa memberikan pelayanan
prima dan menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dengan membuang sampah pada
tempatnya dan hemat air.
Peta RDTR Kelurahan Kramat Jati
Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Daftar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Satlak PTSP Kelurahan Kramat Jati Berdasarkan SK. Ka. BPTSP No.8 Tahun 2015 Tanggal 05 Februari 2015
|
Rapat
Konsolidasi BPTSP membahas program BPTSP dalam meningkatkan mutu dan
kualitas pelayanan diantaranya Penilaian respon pemohon melalui nilai
kulitas layanan setiap petugas front office (Dok Pribadi, Asmara, 2015)
|
Sosialisasi Perda 1 tahun 2014 oleh Satlak PTSP Kelurahan Kramat Jati serta pembagian Compact Disk (CD), Peta Kelurahan Kramat Jati dan tabel ITBX yang dihadiri oleh Ketua RW di lingkungan Kelurahan Kramat Jati (Dok Pribadi, Asmara, 2015) Peryaratan permohonan perizinan dan non perizinan dan formulir yang dibutuhkan dapat diunduh pada tautan: http://pelayanan.jakarta.go.id/------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGUMUMAN
BAGI WARGA KELURAHAN KRAMAT JATI YANG BERMINAT MENJUAL TANAHNYA UNTUK KEPENTINGAN UMUM/PEMDA DAPAT MENGHUBUNGI KAMI PTSP KELURAHAN KRAMAT JATI DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
1. SURAT PENAWARAN MENJUAL TANAH DITUJUKAN KEPADA GUBERNUR DKI
JAKARTA DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000 (ASLI)
2. FOTOKOPI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH (SERTIFIKAT SHM/HGB ) DI LEGALISIR NOTARIS
3. FOTOKOPI PBB TAHUN 2015
4. FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN KARTU KELUARGA (KK)
5. SURAT PERNYATAAN MENYETUJUI AHLI WARIS BERMATERAI 6000 (ASLI)
6. SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA BERMATERAI 6000 (ASLI)
7. PERSYARATAN LAIN YANG DITENTUKAN BERDASARKAN PERATURAN DAN PERUNDANG
-UNDANGAN YANG MENGATUR KETENTUAN PEMBEBASAN TANAH/LAHAN OLEH
PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM/PEMDA.
Sesuai dengan Surat Edaran Ka. BPTSP No.17/SE/2015 Tentang Peran Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Dan Kecamatan Dalam Penyediaan Informasi Pertanahan Untuk Kepentingan Umum, Kami akan mendata, berkoordinasi, melaporkan dan memberi informasi setiap berkas penawaran menjual tanah yang Kami data.
Syarat dan kondisi :
1. Pemilik tanah datang langsung ke Loket PTSP karena harus menandatangani berita acara
serah terima dokumen.
2. Jika Pemilik tanah tidak bisa hadir karena sakit maka disertai surat kuasa yang dikuasakan
kepada anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai Ahli Waris
dilengkapi dengan surat dokter.
Salam Senyum
Satlak PTSP Kel. Kramat Jati
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pernyataan Penyangkalan :
|
1. Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com dibuat sebagai wadah untuk berbagi informasi mengenai persyaratan permohonan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, Seluruh Data dan/atau informasi yang tersedia di Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com hanyalah bersifat rujukan/referensi, data/informasi tersebut tidak dapat dipertanggungajawabkan secara hukum dan bukan merupakan acuan yang sah yang dapat digunakan oleh advokat, notaris ataupun profesional lainnya.
2. Pemilik blog ini tidak menjamin akurasi, kelengkapan data, dan kualitas konten serta Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas dampak atau kerugian yang timbul karena ketidak akuratan data/atau informasi yang disampaikan meskipun kami telah berusaha untuk menyampaikan data dan/atau informasi seakurat mungkin.
3. Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com berhak untuk memuat, tidak memuat, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca / pengguna / kontributor. Komentar/informasi yang melanggar hukum, etika, norma, SARA dan hak asasi manusia. menjadi tanggung jawab pribadi pembaca / pengguna / kontributor dan membebaskan PTSP Kelurahan Kramat Jati dari segala konsekuensi hukum.
4. Diperkenankan melakukan pengkopian, reproduksi, dan penyebar-luasan materi dari Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com ini, dengan cara apapun dan/atau media apapun, untuk keperluan non-komersial yang tidak melanggar hukum, etika, norma, SARA dan hak asasi manusia dan disarankan untuk mencantumkan sumber beserta tautannya.
5. Tautan/link dari situs lain hanya sebagai rujukan informasi umum dan tidak berarti dapat berlaku mutlak pada Satlak PTSP Kelurahan Kramat Jati. Pemilik blog ini tidak bertanggung jawab atas konten pada tautan/link situs lain.
6. Sumber Foto, gambar, tabel, dan segala bentuk konten yang disajikan telah melalui proses sunting/editing dari informasi yang merupakan dokumen pribadi pengelola/pemilik Ptspkelurahankramatjati.blogspot.com dan menjadi hak pengelola/pemilik blog untuk menayangkannya /menghapus /mengedit.
7. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan perizinan dan non perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kramat Jati dapat menghubungi Satuan Pelaksana (Satlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kramat Jati di alamat yang tertera pada laman blog ini. Apabila ada keberatan atas tulisan, berita, informasi, logo, gambar, ikon, dan konten di dalam blog ini dapat menyampaikan melalui email ptspkelkramatjati@gmail.com.
Langganan:
Postingan (Atom)